Beranda Hukum & Kriminal Timbun Solar, Tiga Terdakwa Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Timbun Solar, Tiga Terdakwa Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

165
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Harun Yulianto membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus penyalahgunaan BBM berjenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi, tiga terdakwa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/8).

Ketiga terdakwa diantaranya M. Faisal Anugrah, M. Rizki Akbar dan M. Naufal yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa secara bersama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.

“Sebagaimana melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Rizki Akbar dan  terdakwa M. Naufal dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan. Sementara untuk terdakwa M. Faisal Anugrah dihukum dengan pidana penjar selama 9 bulan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ,terdakwa M. Faisal Anugrah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan. Sementara untuk kedua terdakwa yakni M. Rizki Akbar dan M. Naufal dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, bahwa terdakwa M. Faisal Anugrah bersama terdakwa M. Rizki Akbar dan terdakwa M. Naufal alias Botan serta Koyel (DPO) pada Jumat (1/4) lalu pukul 15.30 WIB bertempat di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Pagi itu, terdakwa M Faisal Anugrah bertemu dengan terdakwa M. Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Indralaya.

Terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam, yang di dalamnya telah dimodifikasi tangki petak.

Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp 4.485.000 untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.

Terdakwa Rizki dan Naufal melalui grup WhatsApp berkomunikasi. Terdakwa Faisal mengatakan bila agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 sebanyak empat kali, dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.

Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150.

Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp 6.000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here