Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dutuntut Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/8).
Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, JPU Kejati Sumsel Herman SH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutannya.
JPU mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut para terdakwa yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” terang JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada tanggal 11 Maret 2022. Terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (belum tertangkap) diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu 10 Kg yang ada di Kota Palembang, dengan janji akan diberikan uang setelah barang tersebut sampai.
Selanjutnya, terdakwa Yadit Haryono mengajak Aidil Fitri untuk berangakat dari Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali menuju Kota Palembang untuk mengambil barang tersebut menggunakan sepada motor.
Setiba di lokasi, Yadit Haryono menelepon Anton dan mengatakan bahwa meraka sudah samapi di Kota Palembang.
Kemudian para terdakwa langsung dipandu oleh Anton menuju lokasi Losmen Al-Mukaromah Jalan Letjend Harun Solar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang
Yadit Haryono dihubungi oleh seseorang, dan pada saat itu para terdakwa diminta untuk menunggu. Tak lama kemudian, datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor yang menghampiri para terdakwa lalu memberikan kunci kamar losmen nomor 104 sambil berkata, ‘nah kunci losmen, ada tas hitam di dalam lemari, nanti kuncinya kasih be ke resepsionis’.
Pada saat itu, Yadit Haryono pergi membeli pulsa, semetara Aidil Fitri pergi ke dalam losmen menuju ke kamar 104 untuk mengambil tas ransel warna hitam di dalam lemari. Kemudian Aidil keluar dari losmen dengan membawa tas tersebut, menuju ke arah sepeda motor yang mereka kendarai.
Tak sempat para terdakwa pergi, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Selatan langsung mengamankan para terdakwa untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)