Kayuagung, Beritakajang.com – Keluarga ahli waris (Almarhum) H. Jalil Bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota di kawasan Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung, karena belum ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros di dalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris, diantaranya bertuliskan ‘mohon maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H. Jalil harap maklum dan terima kasih’.
Sementara itu, Husin selaku perwakilan ahli waris mengatakan, sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD OKI di ruang rapat Banggar dan pihak Pemkab OKI yang dihadiri Dinas Pertanahan serta DLH terkait permasalahan ini.
“Dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama 8 bulan belum ada kepastian,” kata dia.
Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari Pemkab OKI, baru kami akan buka kembali pemblokiran. “Selagi belum ada ganti rugi, lahan ini masih kami tutup,” tegas dia.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.
“Namun dari informasi yang diperoleh dari keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang, sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga Perumahan Jokowi Kalurahan Kedaton. Sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli waris.
Sementara itu, Kapolsek Kayuagung AKP Eko Suseno mengimbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang diblokir agar warga sekitar bisa melintas.
Sedangkan Camat Kota Kayuagung, Iskandar juga meminta akses jalan untuk warganya bisa dibuka untuk dilintasi, namun ditolak ahli waris.
“Ahli waris tidak menyetujuinya, karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran ganti rugi,” pungkas dia. (Ron)