Palembang, Beritakajang.com – Setelah berhasil diungkap unit Pidsus dan Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang terkait perkara tindak pidana pengangkutan benih lobster yang tidak memiliki SIUP, Selasa (5/7) kemarin, didapatkan bahwa barang bukti (BB) lebih dari 93.000 benih lobster.
“Infomasi ini kita dapatkan setelah barang bukti itu dihitung oleh Balai Perikanan Sumsel, mendapati kalau benih lobster tersebut melebihi perhitungan awal,” jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (6/7).
Lebih lengkap dijelaskannya, bahwa hasil penghitungan didapat dari Balai Perikanan Jumlah benih lobster yang diamankan masing – masing untuk lobster jenis mutiara sebanyak 11.390.000 dan lobster jenis pasir 2.000 dengan total keseluruhan mencapai 11.394.000.
“Setelah mendapatkan hasil perhitungan, kemudian langsung di packing lagi benih lobster ini. Kemudian kita lepas liarkan ke Selat Sunda daerah Lampung, berkoordinasi dengan Balai Perikanan Sumsel,” ujarnya.
Lanjutnya, sementara untuk 24 orang yang diamankan saat ini sedang diproses untuk mengetahui peranan mereka masing-masing.
“Untuk saat ini masih kita dalami, dan bila dalam perjalanannya mereka terkena pasal yang kita kenakan, akan kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Masih kata dia, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pengungkapan kasus.
“Alhamdulillah kita setiap tahun bisa mengungkap kasus seperti ini dan ungkapannya pun meningkat,” tukasnya.
Pihaknya hingga saat ini masih mengejar pemilik hingga yang membiayai aktifitas ini.
“Kasus ini masih kita dalami, dengan harapan bisa mengungkap hingga ke tempat akhir pengiriman barang tersebut,” pungkasnya. (Andre)