Palembang, Beritakajang.com – Tim gabungan Unit Ranmor bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengangkutan benih-bening lobster yang tidak memiliki SIUP, Selasa (5/7) sekira pukul 11.45 WIB.
Di lokasi, anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Opsnal Ranmor juga mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kejadian tersebut.
Beliau mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus ini di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7) siang.
“Terungkapnya hal ini, karena anggota kita mendapatkan informasi terjadi pengakutan benih lobster. Kemudian anggota kita langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di lokasi.
Lebih jauh dikatakannya, dari lokasi TKP didapatkan 24 orang yang membawa bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.
“Upaya yang telah kita lakukan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. (Andre)