Palembang, Beritakajang.com – Sengketa Pilkades Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan 3 calon Kades Gasing Laut dan membatalkan SK penetapan Kepala Desa Gasing Laut.
Kuasa hukum 3 calon kades yang terdiri Rindar Mandela, SH MH bersama timnya yaitu Rosalina Pertiwi Gultom, SH dan Nur Ahmat Susanto SH mengatakan, sidang perkara tata usaha negara No. 30/G/2022/ PTUN.PLG membatalkan surat keputusan Bupati Banyuasin nomor 1008/KPTS/DPMD/2021 tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Menurut Rindar Mandela, PTUN Palembang juga memerintahkan tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang kades di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Kemudian menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,” terangnya.
Rindar Mandela menyatakan, ini kemenangan rakyat khususnya para calon kades di pemilihan kepala desa serentak.
“Tentunya pihak penggugat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pelambang, dan selanjutnya akan menyusun strategi sebagai bentuk upaya hukum untuk melaksanakan putusan ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, ketiga calon Kades Gasing Laut pernah mendatangi beberapa staekholders seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), DPRD Banyuasin, serta Dinas Kominfo Banyuasin terkait hasil pemilihan kepala desa secara e-voting yang dirasa janggal.
Namun, karena merasa tak kunjung ada kejelasan terkait hasil pemilihan e-voting tersebut, 3 calon Kades kemudian membawa masalah ini ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hingga akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Ida)