Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Suap dalam Pileg 2019, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kasus Dugaan Suap dalam Pileg 2019, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

263
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan suap oknum anggota legislatif Kota Prabumulih tahun 2019 yang menjerat dua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6).

Dua terdakwa yakni Andri Swantana yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha (mantan calon legislatif DPRI) mengikuti perdidangan secara virtual.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih menjanjikan terdakwa Thana Yudha yang merupakan calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) II sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here