Beranda Hukum & Kriminal Dihukum 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan Banding

Dihukum 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan Banding

295
0
BERBAGI
Saat terdakwa Alex Noerdin dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan amar putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (16/6) .

Dalam amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama-besama.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Menagapi putusan tersebut, terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference menyampai sikap untuk banding.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan diperkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita. Dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here