Beranda Hukum & Kriminal Belasan Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi

Belasan Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi

189
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Pelaku pencabulan terhadap anak berumur mulai dari 5 sampai 10 tahun, M. Gunawan alias Gugun (30), ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6) sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban, dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, dan Sematang Borang.

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan orang tua korban, terjadi Selasa (7/6) sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Lestari Abadi Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, benar sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak – anak yang masih di bawah umur.

“Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya, yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksi,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Masih katanya, modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 5.000.

“Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus-elus atau meraba alat kelamin korban, sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya,” jelas dia.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang sebelumnya diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit PPA IPDA Cici Sianipar mengatakan, kalau dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021.

“Korban diimingi diberi uang, lalu diajak ke rumah tersangka dan di sebuah rumah kosong. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban,” jelas dia.

Sementara tersangka Gugun sendiri mengakui perbuatannya.

“Sudah belasan kali tak terhitung korbannya. Anak – anak semua saya imingi diberi uang. Lalu saya gesekkan jari saya ke alat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya,” kata bujangan ini.

Lanjutnya, dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan, sehingga nekat melakukan ini.

“Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak-anak perempuan,” ujarnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here