Beranda Hukum & Kriminal Keberatan dengan Tuntutan dan Denda JPU, Tim Kuasa Hukum 2 Terdakwa Ini...

Keberatan dengan Tuntutan dan Denda JPU, Tim Kuasa Hukum 2 Terdakwa Ini Minta Hukuman Seadilnya

307
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, H Junaidi Aziz SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Kuasa Hukum Advokat H Junaidi Aziz SH MH didampingi Fery Indrawan SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap kedua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi yang terlibat kasus dugaan jual beli satwa dilindungi jenis telur ketam tapak kuda.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/6).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan secara virtual, tim penasehat hukum H Junaidi Aziz SH MH didampingi Fery Indrawan SH membacakan nota pembelaan.

Dalam nota pembelaannya, Junaidi menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta di persidangan. Dari segi keadilan dan kemanfaatan, sebagai mata pencaharian nelayan dengan nilai ekonomi. Kemudian barang itu banyak, saksi itu nelayan bersentuhan langsung.

“Kami sangat keberatan dengan dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua klien kami dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” terang kuasa hukum saat di persidangan.

“Jadi kami berharap kepada majelis memohon pertimbangan dalam memutuskan perkara ini, dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” terang tim kuasa hukum para terdakwa.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum para terdakwa, majelis menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitahukan berdasarkan laman SIP PN Palembang, berawal pada saat tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000 per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur ketam tapak kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat, bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari ketam tapak kuda (Tachypleus Gigas /O.F. Muller, 1785). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here