Palembang, Beritakajang.com – Lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri, Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37), warga Jalan H. Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Lorong Gubah II Kecamatan SU I Palembang.
“Peristiwa ini sendiri dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban. Lalu korban pergi bekerja,” ujarnya menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (2/6).
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang dari bekerja. Lalu melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.
Kemudian pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku, dan menelpon piket SPKT bersama Iden Polrestabes Palembang.
“Dan sini melihat anggota kita datang, pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut,” jelas dia.
Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. “Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” tambahnya.
Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus menjalani hari-hari karena terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun penjara. (Andre)