Palembang, Beritakajang.com – Sepuluh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5).
Kesepulu terdakwa anggota dewan tersebut yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.
Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH menjelaskan bahwa perbutan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa anggota dewan dengan masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 1 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.
Selain dihukum pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta.
“Hukuman tambahan kepada para terdakwa, pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun,” tambahnya.
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap ke sepuluh terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut kesepuluh terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan. (Hsyah)