Sekayu, Beritakajang.com – Melalui kuasa hukum Aan Adi Kusuma SH & Partner serta Ahmad Yanuar Syauki selaku ahli waris penerima kuasa dari orang tua HM. Yusuf Senen yang merupakan pemilik lahan 639 hektare (Ha) yang berlokasi di Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, pihak penggugat aan Adi Kusuma SH dan Ahmad Yanuar Syauki melakukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat pertama yaitu PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), tergugat kedua Kepala Dinas Perkebunan, tergugat ketiga Camat Sekayu cq Lurah Kelurahan Serasan Jaya dan tergugat keempat Ketua KUD Sinar Delima, serta termasuk dalam para tergugat Ketua KUD Mudah Rasan Jaya, Pemerintah Daerah Cq Bupati Musi Banyuasin, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq Kepala kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Menurut keterangan kuasa hukum HM. Yusuf Senen Aan Adi Kusuma SH & Partner mengatakan bahwa mereka melakukan gugatan pada pengadilan pada tanggal 14 Desember 2021 dan menuntut keadilan atas lahan milik HM Yusuf Senen yang selama ini sudah diserahkan melalui proses awal pada tingkat kelurahan kecamatan sebelum terbentuknya CPCL (Calon Petani Calon Plasma) yang diakomodir oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan, KUD dan PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) dan SK yang dikeluarkan oleh Plt Bupati terindikasi banyaknya manipulasi data nama-nama calon petani plasma, sehingga lahan yang ada tidak bisa terpenuhi semua pada pemilik-pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan kapling kebun plasma yang diduga nama-nama dalam SK dikeluarkan oleh Plt Bupati Beni Hernedi tersebut tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak ada lahan dan juga permasalahan ini sudah cukup berlarut-larut rapat-rapat di Pemkab Muba tidak kunjung tuntas menemukan solusi penyelesaian konflik yang ada, akibatnya masyarakat pemilik lahan dirugikan.
Lebih lanjut Aan Adi Kusuma SH menerangkan bahwa berawal pembentukan SK CPCL, mulai dari SK pertama pembagian kapling petani tidak terpenuhi, kemudian muncullah SK kedua juga tidak terpenuhi.
“Dan ketiga yaitu SK 416 yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Beni Hernedi masih juga tidak bisa mengakomodir lahan milik petani yang sudah menyerahkan lahan pada PT GPI melalui tangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Aan.
Di tempat yang sama, Ahmad Yanuar Syauki selaku penerima kuasa dari orang tua HM Yusuf Senen mengatasi dalam gugatan pengadilan ini ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Sekayu Musi Banyuasin dapat dengan teliti melakukan pemeriksaan atas lahan lahan yang ada pada KUD dan nama-nama pemilik lahan yang ada pada SK CPCL yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Beni Hernedi.
“Awal konflik ada pada SK SK CPCL tersebut sehingga masyarakat dan kami selaku pemilik lahan terus menuntut keadilan dan menggugat ke pengadilan guna menuntut haknya dan supaya dapat dikembalikan saja pada kami apabila tidak bisa dipenuhi atau ganti rugi dan juga mestinya pihak Satgas Mafia Tanah lebih tajam dalam hal ini, karena ini termasuk dalam kategori dugaan mafia tanah yang ada di Musi Banyuasin,” Ahmad Yanuar.
Ditambahkan lagi oleh Yanuar Syauki, Jumat (13/5), mereka turun bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Musi Banyuasin Ben Ronald P Situmorang SH, pihak KUD Sinar Delima MILO dan Partner, KUD Muda Rasan Jaya dan kuasa hukum dari Dinas Perkebunan, Hj. Nurmala dan Partner, serta dari kuasa hukum PT GPI bersama-sama turun ke lokasi guna mengkroscek lahan lahan yang ada dalam area PT GPI secara data dan fakta dan kami juga membawa bukti bukti kepemilikan atas lahan milik HM Yusuf Senen.
Yanuar Syauki bersama kuasa hukum Aan Adi Kusuma SH berharap agar pengadilan juga melakukannya pemeriksaan atas legalitas surat-surat kepemilikan lahan yang ada pada KUD dan kepemilikan dalam SK plasma serta dalam gugatan kami yaitu menghukum tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar mengganti kerugian kepada orang tua kandung penggugat secara renteng dan tunai seketika kepada orang tua kandung penggugat.
“Dengan rincian kerugian materil kerugian moril senilai Rp 24.831.500.000.00, mengingat bahwa ini proses cukup panjang dari tahun ke tahun hingga saat ini diberikan janji – janji dari pihak yang berwenang tanpa realisasi pada pihak penggugat, selama lebih kurang 12 tahun dengan lahan yang sudah dimanfaatkan terduga oleh GPI,” pungkasnya. (Tarmizi)