Beranda OKI Madira Pemkab OKI Investigasi Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Oknum ASN

Pemkab OKI Investigasi Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Oknum ASN

449
0
BERBAGI
Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno. (Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI, sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi, Senin (9/5).

Bahkan, terang Endro, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

“Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor, untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sanksi hukuman disiplin menanti.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS, karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” terang dia.

“Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here