Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran di pekan keempat April 2022 ini terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Dari mulai pengedar hingga pemakaian barang haram diamankan untuk memastikan bahwa generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba, baik secara nasional maupun di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Bahkan anggotanya melakukan pengungkapan kasus hingga ke akarnya.
“Hal ini kita dapat lihat pencapaian di pekan keempat April 2022 ini anggota kita berhasil mengungkap 34 kasus dengan mengamankan 41 tersangka,” ujarnya, Senin (25/4).
Dari 41 tersangka yang diamankan, lanjut dia mengatakan, bahwa sebanyak 39 pengedar diamankan dan 2 orang pemakai pun turut diamankan untuk menciptakan Sumsel bebas dari peredaran gelap narkoba.
“Kita akan terus melakukan yang terbaik demi untuk menyelamatkan masyarakat Sumsel, khususnya generasi muda dari barang haram ini,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan seperti sabu sebanyak 1,9 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 6,1 Kg dan ekstasi sebanyak 5 butir.
“Di pekan keempat ini hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang,” jelas dia.
Di tengah masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya memastikan tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.
“Kita akan terus melakukan berbagai upaya, khususnya dalam meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing dari segi kualitas maupun kuantitas,” tukasnya. (Kelly)