Beranda Hukum & Kriminal Salah Satu Pengedar Sabu Terdakwa Fikri Jalani Sidang Perdana

Salah Satu Pengedar Sabu Terdakwa Fikri Jalani Sidang Perdana

204
0
BERBAGI
Persidangan yang diketui oleh majelis Hakim Harun Yolianto SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Fikri salah satu terdakwa pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 97,63 gram, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Selasa (23/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yolianto SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH melaui jaksa penganti Desmilita SH membacakan dakwaan terdakwa Fikri yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kemas, Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, bahwa terdakwa Fikri sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut dan ciri-ciri terdakwa, anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Dan tim Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa 97,63 gram sabu. Kemudian terdakwa dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here