Beranda Hukum & Kriminal Gagal Mencuri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

Gagal Mencuri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

389
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Petugas penjaga malam bersama petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, Jumat (12/3).

Diketahui identitas residivis tersebut yakni, Zainuri (39) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku diamankan lantas kedapatan membawa sejata tajam (sajam) jenis pisau dan diduga akan melakukan aksi pencurian di salah satu rumah milik warga di Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Luhut mengatakan, selain membawa sebilah sajam, pelaku diduga akan melakukan aksi tindak pidana pencurian. “Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam penjaga malam,” katanya.

Sehingga berkat kesigapan petugas jaga malam, pelaku dapat diamankan, hingga akhirnya petugas penjaga malam menghubungi Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Sebelum tertangkap tangan oleh penjaga malam, sambungnya, pelaku sempat membawa satu buah tas kecil yang belum diketahui barang apa saja yang ada didalam tas tersebut. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu petugas jaga malam berupaya untuk menangkap pelaku.

“Ada warga yang nelpon ngabari terekam CCTV merusak kunci rumah warga,”ujarnya.

Sewaktu ditangkap, petugas jaga malam, pelaku sempat mengaku membawa sajam tersebut dengan alasan akan pergi ke kebun. Namun, karena bukti CCTV tak membuat petugas percaya begitu saja. Setelah diinterogasi lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui akan melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sajam jenis pisau, kunci letter T, dua buah obeng, satu toples kecil lem yang terbuat dari getah karet dan satu buah sarung tangan.

Pelaku mengakui bawa dirinya akan melakukan pencurian di rumah salah satu warga, dan pada saat itu pelaku sempat merusak kunci gembok pagar. Dan pelaku melihat ada warga yang akan sholat Subuh. Pelaku juga mengakui bahwa akan mencuri sepeda motor CBR, namun gagal.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan tindak pidana dalam Pasal 363 Jo 53 KUHPidana (percobaan pencurian).

“Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here