Beranda Hukum & Kriminal Resahkan Warga, Bandar Togel Online Diringkus Tim Landak

Resahkan Warga, Bandar Togel Online Diringkus Tim Landak

423
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Bermula dari informasi keresahan warga dengan maraknya perjudian, Sat Reskrim Polres Mura berhasil ungkap kasus tindak kriminal perjudian.

Pada Kamis (11/3) malam, petugas opsnal Tim“Landak Sat Reskrim Polres Mura berhasil meringkus terduga bandar judi toto gelap alias togel sistem online di kediamannya.

Diketahui, identitas tersangka AW (25) warga Dusun IV Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan terhadap tersangka berjalan cukup dramatis, saat hendak ditangkap pelaku mengetahui kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.

Lalu, anggota Tim Landak yang telah mengepung dengan sigap langsung mengejar tersangka. Hingga akhirnya, pria dengan perawakan sawo matang mengenakan kemeja batik ini, tak berkutik dan berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 2 buah buku rekap togel, 1 unit hanphone merek INFINIX warna ungu, 1 lembar ATM bersama uang tunai sebesar Rp 431 ribu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, sesuai dilik aduan LP LP/A-33/ III /2021/Sumsel/Res Mura tanggal 11 Maret 2021, kini Agus Widodo harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah akan maraknya aksi perjudian. Kemudian kita lidik, mengetahui identitas keberadan pelaku. Ya, akhirnya perkara bisa kita ungkap,” terang Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian ketika dibincangi sejumlah wartawan usai sholat Jumat (12/3).

Lebih lanjut AKP Alex menjelaskan, pengungkapan kasus perkara judi togel online untuk kali kedua dilakukan. Hanya saja, untuk tersangka AW diketahui sudah lama menjalani bisnis haram ini.

Untuk tersangka AW, lanjut Kasat, akan jerat Pasal 303 KUHPidana terkait tindak kriminal perjudian dengan ancaman hukaman 5 sampai dengan 10 tahun penjara.

“Saat ini tersangka AW, oleh anggota penyidik Unit Yudisila dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here