Palembang, Beritakajang.com – Herlina (50) yang merupakan warga Jalan Pertahanan Darat Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang ini membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang karena ditipu oleh rekan bisnisnya.
Aksi penipuan ini terjadi ketika korban Herlina ditawarkan oleh pelaku Achirta (43), warga Permata Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, untuk berbisnis minyak goreng di Jalan Pertahanan Darat Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang.
Korban menceritakan, penipuan ini berawal dari ketika korban sedang di kontrakan, dan ada pelaku Achirta yang datang dari samping kontrakan langsung mengajak korban untuk berbisnis minyak goreng dan barang sembako lainnya dengan hasil untung besar.
“Ya pak, saya langsung percaya hingga langsung mengasihkan uang ke pelaku Achirta sebesar Rp 400 juta,” ujar Herlina dibincangi di rumahnya, Sabtu (23/4).
Lanjutnya, setelah usai mengasihkan uangnya ke pelaku Achirta sebesar Rp 400 juta, pelaku Achirta belum ada kabar hingga hari ini.
“Saya sempat menelepon dan menanyakan ke pelaku gimana kabar bisnisnya, namun pelaku tidak ada respon sama sekali. Dari situlah saya baru sadar kalau sudah menjadi korban penipuan,” ungkap Achirta.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya berharap semoga pelakunya bisa tertangkap,” terang dia.
Sementara itu dari pantauan wartawan, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (Andre)