Beranda Hukum & Kriminal Bandar Sabu dan Ekstasi Ini Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Bandar Sabu dan Ekstasi Ini Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

155
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Edi Tetial SH MH membacakan amar putusan terdakwa Sayban. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sayban yang merupakan bandar besar narkotika asal Desa Karang Agung Kabupaten Pali dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berserta 24 butir pil ekstasi dengan berat 8,06 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4).

Dalam amar putusannya majelis hakim Edi Terial SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto alias Sakban dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sayban yang merupakan bandar besar narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kecamatan Abab Pal, Pali.

Mendapt infomasi tersebut, tim gabungan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediamannya.

Pada saat tim memasuki kediaman terdakwa, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.

Saat memasuki rumah terdakwa dan digeledah, tim menemukan barang bukti di kamar pribadi milik terdakwa berupa 2 kantong besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8,67 gram, uang tunai sejumlah Rp 199.850.000, 5 buku catatan transaksi narkoba, 10  bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 ATM, 1 brankas yang terbuat dari besi dan juga ditemukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit power supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa.

Dan pada tanggal 18 Oktober 2021, bersama dengan rekan tim Satres Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di basement Mall PSX Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun barang barang yang didapati setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 unit handphone Nokia 105 dan 1 unit handphone OPPO RENO 5. Atas kejadian tersebut, lalu barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here