
Palembang, Beritakajang.com – Terkait surat edaran Walikota No.12/SE/PP/2022 atas jam operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat tradisional, panti pijat modern mulai satu hari sebelum Ramadhan harus tutup, tanpa terkecuali. Sementara untuk restoran boleh tetap buka, namun harus memakai tirai sampai H+2 Ramadhan.
“Selama bulan suci Ramadhan, tindaklanjut Satpol PP Kota Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim dan lain-lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Budi Norma, saat ditemui di ruang, Jum’at (25/3).
Lanjut Budi menuturkan, kegiatan patroli dan razia ini sendiri akan dilaksanakan secara rutin setiap malam selama bulan suci Ramadhan.
“Apabila selama bulan suci Ramadhan masih ada yang tetap membandel, dalam artian tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka akan tetap kita lakukan tindakan dan disidang yustisikan di kantor Satpol PP Kota Palembang,” tuturnya.
Budi menambahkan, selama bulan suci Ramadhan juga untuk pasar dan penjual takjil, kami akan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan PD Pasar, sesuai dengan Perwali No. 27 terkait adaptasi kebiasaan baru Covid-19.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama Dinas Perdagangan dan PD Pasar bagi para pedagang dan penjual takjil, juga nanti di atur oleh dinas terkait. Untuk teknis di lapangan tetap akan kita yang mengawasi,” pungkasnya. (MD)