Beranda Hukum & Kriminal Saksi Sebut Zainal Abidin Terima Uang Sebesar Rp 120 Juta

Saksi Sebut Zainal Abidin Terima Uang Sebesar Rp 120 Juta

495
0
BERBAGI
Saat para terdakwa memberikan kesaksian di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan,  yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda para terdakwa saling bersaksi, Jumat (25/3).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan langsung menghadirkan 7 terdakwa di persidangan. Selain itu juga JPU menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Zainal Abidin selaku pihak ketiga (kontraktor).

Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu kader PKB Sumsel, menerima uang sebesar Rp 120.000.000.

Dikatakan oleh saksi yang juga terdakwa Akmal Zailani, saksi Zainal Abin menerima uang sebesar Rp 120.000.000 di kantor DPW PKB Sumsel.

Hal tersebut sama dengan keterangan saksi Mandala Oskarela pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang di kantor DPW PKB Sumsel.

Terpisah usai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH serta Arief Budiman SH MH mengatakan jika, saksi Zainal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.

“Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama Tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar Rp 120 juta. Itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah,” ujar Afif pada awak media.

Namun dikatakan Afifi, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut.

Dikesempatan sama Arief Budiman selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan jika jelas ada keterlibatan saksi Zaianal Abidin dalam perkara ini.

“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat objektif dalam menilai perkara. Dan apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Arif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.

“Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut,” ujar JPU Wawan.

Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dalam lebih lanjutnya dulu,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here