Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satrekrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasutnit IPDA Kristian berhasil meringkus pelaku pencurian ponsel dan penadah di dua tempat berbeda, Kamis (17/3/) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku bernama Alamsah (29) warga Jalan Mataram 1 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, dan penadah Amiriansyah (32) warga Ki Merogan Kemang Agung Ibul Besar II Pal 7 Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku Alamsah ditangkap atas ulanya melakukan pencurian ponsel korban Mira Andesti (24) di bedeng H. Benu yang beralamat di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan kertapati Palembang, Kamis (17/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,” ujarnya, Jumat (18/3).
Kemudian dari keterangan pelaku, lanjut dia mengatakan, bahwa ponsel milik korban dijual pelaku kepada pelaku Amiriansyah.
“Anggota kita bergerak cepat, sehingga anggota mengamankan pelaku di kediamannya dan menggiring keduanya ke Mapolrestabes Palembang,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A milik korban yang belum sempat dijual.
“Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tutupnya. (Andre)