Palembang, Beritakajang.com – Sebanyak 14 orang warga pemilik lahan perkebunan di RT 29 Mekasari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang yang telah dirusak, dicuri dan diambil alih oleh AS dkk, hingga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Benny Murdani SH MH CHRM selaku kuasa hukum angkat bicara terkait laporan terhadap kliennya bernama Abdulah Sahab (AS) selaku Direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus yang dilaporkan oleh warga mengatasnamakan Paguyuban Mekar Sari yang di daerah Gandus.
“Disini kami jelaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Karena, klien kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Sesuai dengan surat keterangan dari Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu, terdaftar surat – suratnya semuanya, ada disitu,” jelas Benny saat diwawancarai di kantornya, Selasa (15/3) sore.
Lanjutnya, kemudian terkait laporan pengerusakan itu tidaklah benar. Karena pada saat itu klien kami atas perintah dari direktur pada saat itu Pak Yakub mengatakan, bahwa akan dilakukan land clearing atau pembersihan lahan diatas lahan miliknya seluas 150 hektare.
“Jadi bukan pengerusakan, dan terkait laporan warga – warga itu juga kita sudah beberapa kali gelar perkara, baik di Polda Sumsel ataupun di Mabes Polri. Di Karo Wasidik pada saat itu merekomendasikan bahwa seluruh perkara – perkara laporan terkait perkara tanah di Gandus, itu agar ditangguhkan dulu sampai adanya putusan perdata yang ingkrah,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Benny, pihaknya melakukan gugatan perdata dan terdaftar dengan register No 99.
“Pada saat kita sedang gugatan perdata ini berjalan, ternyata ada pihak – pihak warga masyarakat setempat yang juga mengklaim disini. Atas gugatan itu oleh hakim dipertimbangkan kurang pihak sehingga NO, atas hal ini dan arahan dari majelis hakim kami melakukan gugatan baru. Dan akan disidangkan pada hari Senin,” jelas dia.
Dan kemudian adanya laporan yang sudah masuk kedalam persidangan Selasa (15/3), sudah masuk tahap tuntutan dari jaksa penuntut, yang mana menuntut klien kami dengan Pasal 170 pengeroyokan, pengerusakan terhadap barang, secara bersama – sama dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
“Maka kami membantah, kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Karena kami melihat jelas sebagaimana fakta – fakta persidangan, surat dari pelapor itu adalah sertifikatnya Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, sementara objek yang dipermasalahkan itu berada di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus,” ungkapnya.
Masih kata Benny, bahwa ini jelas beda wilayah, jelas yang satu surat dari Kelurahan Gandus kenapa objeknya dibuat di Kelurahan Pulokerto.
“Sementara surat klien kami terletak di Kelurahan Pulokerto, oleh karena itu fakta – fakta persidangan sudah kami sampaikan. Klien kami memiliki surat – surat kepemilikan dan letaknya betul di Kelurahan Pulokerto, sementara milik korban itu terletak di Kelurahan Gandus bukan di Kelurahan Pulokerto,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Benny, pihaknya yakin majelis hakim melalui hati nuraninya, “Memberikan putusan yang seadil – adilnya dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tukasnya.
Langkah kedepan diambil, Benny mengatakan terkait laporan ini yang ada di Polda Sumsel. Pihaknya tetap berpegang dan mengacu kepada hasil rekomendasi dari Karo Wasidik Bareskrim Polri.
“Bahwa perkara ini harus ditangguhkan sampai adanya putusan perdata, oleh karena itu sebelum putusan perdata No 49 yang telah kami ajukan ini putus, maka perkara – perkara laporan masyarakat itu harus ditangguhkan dahulu sampai adanya kepastian hukum terhadap perkara perdata,” tegasnya.
“Terkait mengenai hak kepemilikan, siapa yang memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Pulokerto, Gandus,” pungkasnya. (Andre)