Palembang, Beritakajang.com – Sebelas (11) tahun menjadi buronan kepolisian, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, yakni MGS Iqbal (34) warga Jalan Letnan Mukmin, RT 17, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ahad (13/3) malam.
Tersangka diamankan saat berada di sebuah cafe di kawasan Jembatan Musi IV, sedang makan bersama temannya.
Berawal saat anggota Pidum dan Tekab 134 mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya di ibukota Jakarta, dan berada di cafe sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
Informasi dihimpun, aksi tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tepatnya kawasan Hero – Ramayana, hari Senin (19/12/2011) silam sekira pukul 06.00 WIB.
Berawal korban terlibat selisih paham dengan teman tersangka yang berinisial IS (DPO), lalu IS mengajak tersangka Iqbal dan DE (DPO) mencari korban dengan mengendari sepeda motor. Lalu saat bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP), IS kemudian mendorong korban dan, korban langsung melarikan diri.
Lalu, tersangka Iqbal mengejar korban. Korban sempat mengeluarkan pisau, tetapi tersangka Iqbal berhasil memukul korban hingga terjatuh, kemudian merebut pisau milik korban.
Saat korban mencoba berlari, tersangka langsung menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali.
Korban sempat berlari sampai ke jalanan, tetapi terus dikejar oleh DE yang menusuk korban kembali diikuti oleh IS yang membacok tangan kanan korban menggunakan sebilah pedang. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, benar kami berhasil mengamankan seorang pelaku perkara 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kejadiannya sekitar 11 tahun yang lalu, korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam (Sajam),” katanya, Selasa (15/3), saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kompol Tri Wahyudi bahwa pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolrestabes dan sedang diproses sesuai dengan perbuatannya.
“Selama 11 tahun tersangka ini melarikan diri dan selalu berpindah – pindah tempat, saat merasa aman dan sudah lama kasusnya dia kembali ke Palembang. Dan saat mendapat informasi tersebut, langsung kita amankan,” tegasnya.
Masih katanya, untuk motif karena perselisihan paham, lalu terjadi cek-cok dan juga diduga dipengaruhi minuman keras hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Sementara, tersangka Iqbal sendiri saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya.
“Benar pak, usai kejadian saya melarikan diri ke Jakarta, lalu pulang beberapa bulan terakhir ini di Palembang. Saat sedang makan dengan teman lalu datang polisi langsung menangkap,” jelasnya.
Tersangka sendiri mengaku ikut dengan temannya melakukan hal ini. “Awalnya teman yang ribut dengan korban, saya ikut membantu saja,” katanya. (Andre)