Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Penggelapan Investasi Budidaya Lele PT DHD, Tiga Terdakwa Diganjar 3 Tahun...

Dugaan Penggelapan Investasi Budidaya Lele PT DHD, Tiga Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

335
0
BERBAGI
Saat ketua majelis hakim Fatimah SH MH membacakan putusan ketiga terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan penggelapan investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim selama masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang secara virtual, Senin (14/3).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama), serta Irma Wahida (Direktur Keuangan).

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap tiga terdakwa yakni Dodi Sulaiman, Heriyanto Wahab, serta Irma Wahida masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan majelis hakim.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20. Artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp 956.800 / 40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak dikirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan, korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here