Palembang, Beritakajang.com – Lahan perumahan Al-Farizi 3 Residence seluas 4000 m2 beralamat di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang yang sebelumnya menjadi objek sengketa, akhirnya menemukan titik tengah.
Hal itu diketahui dari rilis yang digelar pihak penggugat Julianto melalui kuasa hukumnya Suwito Winoto SH dari kantor DPD Ferari Sumsel dan pihak tergugat dari PT Bintang Jaya Terang Perumahan Al-Farizi 3 Residence, Selasa (1/3).
Saat diwawancarai awak media, Suwito Winoto SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, saat ini antara kliennya dan pihak tergugat sudah tidak ada permasalahan dan sudai berdamai.
“Ya saya mewakili klien kami Pak Julianto, jadi antara klien kami dengan Perumahan AL-Farizi 3 ini sudah tidak ada permasalahan lagi, sudah selesai, sudah damai, jadi tidak ada permasalahan lagi,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jhon Fredi Joniasah SH selaku kuasa hukum tergugat, dirinya menyebutkan kliennya PT Bintang Jaya Terang Perumahan Al-Farizi 3 Residence sebagai tergugat sudah berdamai dengan penggugat melalui win win solution.
“Ya permasalahan antara klien saya dalam hal ini Perumahan Al-Farizi 3 dengan Pak Julianto ini sudah aman, sudah ada win win solutionnya. Sekarang ini sudah ada pendekatan secara kekeluargaan, jadi tidak ada lagi laporan-laporan, tidak ada lagi sengketa-sengketa,” ungkapnya. (Hsyah)