Palembang, Beritakajang.com – Adanya permasalahan keluarga, Dedi Tetra Utama alias Pakcik (48) nekat mengancam mertuanya sendiri dengan menembakan senjata api ke udara.
Akibatnya, pelaku yang berprofesi sebagai tukang urut ini diringkus anggota Polsek Gandus bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Jalan Lorong Lumajang Kecamatan Gandus Palembang, Ahad (6/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian Novalezi mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat terkait pengancaman dengan menggunakan senpi.
“Mendapatkan informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan dengan dibantu Tim Beguyur Bae Unit Ranmor dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya, Kamis (10/2).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian pengancaman sendiri terjadi di kediamannya sendiri pada hari yang sama ditangkapnya pelaku. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, dan pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ini sebelum kejadian ada cek-cok dengan istri, ditambah adanya perselisihan dengan mertuanya, sehingga terjadilah pengancaman yang dilakukan pelaku dengan menembakan senpi jenis FN yang berisikan empat butir amunisi call 9mm,” jelasnya.
Senpi sendiri, lanjut dia mengatakan, bahwa saat penangkapan ditemukan berada di bawah kasur yang sedang diduduki oleh pelaku.
“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)