Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi PDPDE, JPU Hadirkan Mantan Wakil Gubernur Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi PDPDE, JPU Hadirkan Mantan Wakil Gubernur Sumsel

164
0
BERBAGI
Terlihat 3 orang saksi dihadirkan dipersidangan yakni Eddy Yusuf, Ishak Mekki, dan Roberth Heri. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumsel yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali jalani sidang secara virtual dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Kamis (10/2).

Dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di persidangan. Diantaranya Eddy Yusuf SH MM dan Ir Ishak Mekki MM, keduanya eks Wakil Gubernur Sumsel. Dan saksi ketiga Roberth Heri, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.

Dalam keteranganya saksi Eddy Yusuf mengatakan, ia pernah diperiksa sekali di Kejagung saat menjabat Wagub periode tahun 2008 – 2013.

“Apakah saksi Edy Pernah menjabat sebagai badan pengawas di perusahaan gas?” tanya jaksa penuntut.

“Secara otomatis, jadi ketua badan pengawas di perusahaan BUMD. Saya ketua, wakilnya kepala biro hukum dan ekonomi, dua orang yang sering koordinasi, tapi ada beberapa orang tidak hafal,” ungkapnya.

“Tugas sebagai badan pengawas?” timpal JPU.

“Pengalaman saya, secara rutin setiap bulan ada laporan itu saja. Saya juga memberikan saran dan pendapat ke Gubernur Sumsel,” katanya.

“Lalu di tahun 2010 ada pengalihan secara  petungan PT PDPDE Gas?”.

“Saya tidak mengetahuinya selaku badan pengawas, terkait izin prinsip, termasuk soal patungan PTPDE Sumsel dengan PT PDPDE gas. Tidak pernah dimintai pertimbangan perusahan patungan maupun izin prinsip,” timpalnya.

Dan saksi kedua Ishak Mekki, juga sebagai badan pengawasan, mulai sejak bulan Maret 2014 -2018. Ishak menegaskan masalah gas bumi ini, ia mengaku tidak banyak tahu.

“Saya tidak pernah mendengar terkait rangkap jabatan Caca, hanya laporan kerjasama saja dengan perusahaan lain. Ada audit, tidak ada masalah,” ungkapnya.

“Tidak tahu gas ini bagaimana dampaknya untuk kesejahteraan kas daerah?” desak Yoserizal.

“Saya tidak pernah masuk soal penjualan gas, termasuk perjanjian dengan pihak ketiga dengan PT DKLN,” timpal Ishak.

Berikutnya keterangan saksi Roberth Heri. “Saya Kepala Dinas SDM di Muba, saya hanya tahu terkait minyak, migas ini bukan ranah saya,” singkatnya.

Terakhir Sahlan Effendi mengatakan bahwa pengelolaan perusahan migas ini bertanggung jawab secara teknis pada Kepala Dinas SDM dan Gubernur Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here