Beranda OKI Madira Pemkab OKI dan KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu 2024

Pemkab OKI dan KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu 2024

177
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Meminimalisir kecurangan atau potensi manipulasi daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 mendatang, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, bertempat di ruang rapat Bende Seguguk I, Senin (24/1).

“Masyarakat diminta aktif membantu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada serentak 2024,” terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Antonius Leonardo M.Si.

Anton juga mengingatkan, pemutakhiran data pemilih ini guna mewujudkan masyarakat OKI pemilih yang baik. Sehingga angka partisipasi pemilih menjadi lebih baik dibandingkan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Dan terpenting, mampu dilakukan update data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kami juga minta KPU dan jajarannya juga bekerja netral selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) agar diperoleh data pemilih yang benar dan terbaru,” ujar Anton.

Ketua Komisioner KPU melalui Sekretaris KPU, Dra. Dirty Sarina MM mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) bertujuan mengidentifikasi data pemilih dengan mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi persayaratan dan memperbaharui data pemilih baru.

“Mengingatkan kerap terjadi perbedaan data KPU dan data yang ada di lapangan, maka diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk pengurusan akta kematian mudah dan praktis,” katanya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Antonius Leonardo. (Sumber Foto Kominfo OKI)

Kepala Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil OKI, Hendri, yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa guna menghindari penyalahgunaan data pada proses pemilu, maka masyarakat didorong untuk mengurus pembuatan dokumen akta kematian.

“Kita menghindari data orang yang telah meninggal puluhan lalu tapi masih terdaftar sebagai pemilih. Untuk itu, kini layanan pembuatan akta kematian tidak hanya bisa diproses oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi bisa dilakukan oleh lurah dan kepala desa setempat,” kata Hendri.

“Akses pembuatan akta kematian yang semakin mudah dan praktis akan membantu proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten OKI, sehingga mampu menyelenggara pilkada serentak dengan lancar dan damai,” pungka dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here