Palembang, Beritakajang.com – Dipimpin langsung Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Hery Andriadi SH M.Si, Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Palembang melakukan penertiban di jalan protokol Ahmad Yan I Plaju, Rabu (12/1).
Ditemui di lokasi, Hery menjelaskan, penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang. Penertiban ini dilakukan setelah kita memberikan tiga kali surat peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar.
“Penertiban ini juga kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” lanjut Hery.
Hery menegaskan, PKL yang kita tertibkan sudah dikasih peringatan serta kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya. Karena mereka melanggar dan tidak menghiraukan, terpaksa kita amankan barang-barangnya.
“Kegiatan penertiban ini akan rutin dilaksanakan secara berkala. Untuk saat ini akan dilakukan sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan DI. Panjaitan,” pungkas dia. (Key)