
Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurmalakari, oknum mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/1).
Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Nurmalakari telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Nurmalakari dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Selain dikenakan hukuman pidana penjara, terdakwa Nurmalakari juga dikenakan uang penganti sebesar Rp 138,5 juta, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tegas majelis dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan piker-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017. (Hsyah)