Beranda Hukum & Kriminal Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel

Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel

199
0
BERBAGI
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menahan Asri Wahyu Wardana (Analisis Kredit Menengah) di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang pada Selasa (4/1), yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014.

Sementara  tersangka lain yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) belum dilakukan penahanan, dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Namun demikian, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Aran Haryadi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakakan, dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap tersangka.

“Dikarenakan tersangka AH tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Maka dalam waktu dekat kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Radyan saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Disinggung apakah akan dilakukan penjemputan paksa jika tersangka masih tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa.

Radyan menjelaskan, tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

“Tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan menjemput paksa jika tersangka masih tidak menghadiri saat dipanggil ulang. Apalagi tanpa keterangan,” ujarnya.

Radyan menambahkan, pihaknya berharap terhadap tersangka agar kooperatif dan hadir saat dipanggil penyidik guna memudahkan jalannya pemeriksaan.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga di markup, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here