Beranda Hukum & Kriminal Telibat Korupsi Koperasi Unit Desa, Tiga Terdakwa Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Telibat Korupsi Koperasi Unit Desa, Tiga Terdakwa Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

264
0
BERBAGI
Terlihat tiga terdakwa dihadirkan secara virtual. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada Dana Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/1).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Safaruddin (50) yang merupakan Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012-2015, Alis Gunawan (52) selaku Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012-2015, dan Bambang Tri Hasmoro (54)

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan,” tegas majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, yang mana jika dalam satu bulan tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa secara langsung dan melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar terdakwa.

Hal sama juga disampaikan oleh pihak JPU, yang mengatakan pihaknya juga pikir-pikir.

Ditemui uasi sidang, JPU Chandra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

“Kami akan koordinasikan lebih dahulu dengan pimpinan. Apakah langkah selanjutnya, banding atau terima,” ucap JPU.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here