Beranda Hukum & Kriminal Usai Dijatuhkan Hukuman, Kuasa Hukum dan JPU Nyatakan Pikir-pikir

Usai Dijatuhkan Hukuman, Kuasa Hukum dan JPU Nyatakan Pikir-pikir

450
0
BERBAGI
Majelis Hakim Abdul Aziz SH. MH, Kasi Pinkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, kuasa hukum Iswandi Isdris SH MH serta Ridho Junaidi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Setelah terdakwa Mukti Sulaiman dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (29/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Plembang.

Usai persidangan berlangsung, Kasipinkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH Mengatakan, tadi kita sudah mendengarkan putusan terhadap terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.

“Terkait putusan yang sudah kita dengar tadi, Jaksa Penuntut Umum bersikap masih pikir-pikir. Nanti dalam waktu paling lama 7 hari, Jaksa sudah menentukan sikapnya, menerima putusan atau menyatakan banding,” jelas dia.

Sementara kuasa hukum Mukti Sulaiman, Iswandi Idris SH MH menambahkan, putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tentu kami akan menggunakan waktu selama 7 hari ini untuk menyatakan pikir-pikir.

“Tadi terdakwa Mukti Sulaiman diputus 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Namun terhadap kerugian negara tidak ada perintah untuk mengembalikan, karena majelis hakim sepakat apa yng dituntut oleh JPU bahwa terdakwa Mukti Sulaiman tidak menerima uang sepeserpun dari hibah Masjid Sriwijaya,” jelas dia.

Begitu juga tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH. Saat diwawancarai mengatakan, terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi kami menyatakan pikir -pikir terlebih dahulu.

“Akan tetapi yang harus kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa terbukti dalam putusan tadi, klien kami Ahmad Nasuhi tidak ada menerima, mengambil, mencuri, mengambil keuntungan dari dana Masjid Sriwijaya satu rupiah pun,” jelas dia.

Untuk diketahui, kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan Ahmad Nasuhi adalah mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here