Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Turab Rumah Sakit Kusta, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan

Dugaan Korupsi Turab Rumah Sakit Kusta, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan

449
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa yakni Junaidi dan Ruslan terlihat di layar monitor. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU, Selasa (28/12).

Dua terdakwa yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku pihak pelaksana pembangunan (kontraktor).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, saat di persidangan JPU Kejati Sumsel menghadirkan 2 orang ahli.

Untuk sesi pertama yakni ahli konstruksi dari Politeknik Bandung, Iskandar. Dan untuk sesi kedua yakni ahli administrasi dari LKPP, Indra Gunawan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Wilman Ernaldi SH MH mengatakan, kita hadirkan dua orang ahli, yakni ahli dari Politeknik Bandung dan Ahli LKPP.

Dari dua ahli itu, baru satu ahli yang diperiksa yaitu ahli teknik dari Bandung.

“Dari Keterangan saat ahli diperiksa tadi, bahwa itu benar teknik itu ada, pengadaan reptil, pemasukan reotil dan pemasangan. Yang jadi permasalahan pada saat pemasangan itu, yang dipasang adalah 150 septi. Artinya dari 150 itu yang dipasang cuma 2 yang ditoleransi benar, yang 148 itu toleransinya miring. Itulah yang menyebabkan airnya masuk, nah itu yang dikatakan ahli di persidangan,” jelas dia.

“Kalau untuk keterangan ahli menyebutkan di persidangan itu diperiksa setahun setelah dipasang. Diperiksa setahun aja sudah seperti itu, apalagi sepuluh tahun, nah itulah keterangan ahli di persidangan seperti itu,” tambah dia.

Terpisah, kuasa hukum Rusman, Lisa Merida SH MH mengatakan, kalau ahli Politeknik dari Bandung mengatakan dalam persidangan masalah turap, secara langsung tidak ada hubungannya dengan Pak Ruslan.

“Waktu keterangan di persidangan, bahkan kita tanya ahli di persidangan soal total los ternyata tidak ada, itu ada nilai jadi 53 persen, itu ada nilai jadi tidak ada total los. Menurut kita, ahli yang dihadirkan persidangan tadi sama sekali tidak memojokan klien Kami Pak Ruslan, malah meringankan Pak Rulan,” kata Lisa.

Kalau ahli yang kedua tadi, Indra Gunawan secara gamblang menjelaskan terkait masalah adminitrasi dan dia tidak tahu-menahu masalah kerugian negara.

Lanjut Lisa, untuk persidangan kedeapan kita akan menghadirkan saksi yang meringankan. Terus rencananya ada tiga orang, ada ahli pidana, apakah ini masuk pidana bukan,” terang Lisa.

Lain halnya dengan kuasa hukum Junaidi Agustina Novitasari SH MH. Ia mengatakan ahli dari Politeknik Bandung (Polban) menerangkan apa yang sudah dibuat oleh pelaksana itu sudah sesuai dengan perencara. Walaupun dia ada mengatakan, seharusnya itu tidak akurat apa yang dibuat oleh perencana dan bertangung jawab itu adalah konsultan perencana.

Asumsi dari ahli Polban juga mengatakan bahwa proyek itu akan roboh sepuluh tahun akan mendatang. Sedangkan kontrak kami hanya berlaku sepuluh tahun.

“Dan juga ahli Polban tadi mengatakan turap itu akan sempurna apabilah dipasang balket di atasnya, nah balket ini sudah ada di lokasi, karena tidak terpasang sudah habis kontrak,” jelas Novitasari.

Novi Juga menambahkan kalau ahli dari LKPP, Indra Gunawan, jelas mengatakan setelah tanda tangan kontrak kami tidak bisa mengundurkan diri, meskipun kami sidah distop oleh PPK dan rugi 44 hari.

Ahli juga mengatakan setelah telah terima ditanggal 31 Desember, kami ini putus kontrak karena pengerjaan belum selesai. Sehingga kami mendapat sanksi yang pertama di blacklist.

“Kedua didenda dan ketiga, kami dicairkan pelaksana kami, pencairan garansi bank kami, dan itu semua sudah jalankan, sehingga yang bertangung jawab terhadap turap tersebut itu kedepanya adalah PPK, bukan lagi kami yang diminta pertanggung jawaban,” jelas Novitasari. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here