Beranda Hukum & Kriminal Tersangka Penyuap Bupati Muba Akhir Desember Segera Disidang

Tersangka Penyuap Bupati Muba Akhir Desember Segera Disidang

242
0
BERBAGI
Saat KPK limpakan berkas perkara tersangka pemberian suap Bupati Muba nonaktif DRA ke PN Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tersangka Suhandy yang merupakan penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/12).

“Benar, setelah kemarin berkasnya dilimpahkan ke PN Palembang, dan telah kita teliti dinyatakan lengkap, hari ini sudah ada penetapan persidangan,” ujar Sahlan.

Diungkapkannya, untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 mendatang, dan untuk persidangan tetap dilaksanakan secara virtual, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Nantinya hakim ketua akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH dengan anggotanya Yoserizal SH MH serta Waslam Makhsid SH MH, untuk paniteranya Alamsyah SH. Kemungkinan besar persidangan akan tetap melalui online. Tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, karena mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dilanjutkankan dia, tidak menutup kemungkinan tersangka akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang, apabila nanti terdapat kendal-kendala seperti koneksi jaringan yang buruk ataupun memang dibutuhkan untuk dihadirkan secara langsung di persidangan.

“Saya tetap mengimbau, terutama pada pengunjung persidangan, selain menjaga ketertiban sidang, nanti tetap dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta memakai masker di dalam ruang sidang,” jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka Suhandy merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.

Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu (16/10)  silam, bahwa pada hari Jumat (15/10) tim KPK menerima informasi akan ada dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari yang menjabat sebagai Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud, yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari, dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba. Saat diamankan, tim menemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus plastik.

Selanjutnya, tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Sementara di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta, yang selanjutnya DRA dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dari kegiatan OTT ini, KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan bupati) senilai Rp 1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2, 6 miliar.

Atas dugaan perkara tersebut, KPK menjerat tersangka Suhandy dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here