Beranda Musi Banyuasin Sengketa Pilkades Dawas Muba Bisa Berpotensi Munculkan Konflik Sosial yang Besar

Sengketa Pilkades Dawas Muba Bisa Berpotensi Munculkan Konflik Sosial yang Besar

671
0
BERBAGI
Kantor Dinas PMD Musi Banyuasin. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Tanggal 22 November 2021 yang lalu pilkades serentak di Muba telah terlaksana di 74 desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP melaporkan dalam pemilihan calon kepala desa masa jabatan 2021-2027 tersebut, tercatat ada sebanyak 243 calon kepala desa (cakades) dari 74 desa yang berasal dari 15 kecamatan.

Namun, terlihat jelas pasca selesainya pemilihan kepala desa serentak tersebut masih menyisahkan perselisihan (sengketa) pilkades. Hal tersebut terbukti dengan adanya surat sanggahan dari salah satu calon Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin atas Nama Indra Kesuma tertanggal 24 November 2021, ke ketua panitia pilkades Dawas. Yang kemudian di tanggal 25 November 2021 juga melayangkan surat sanggahan ke Dinas PMD Musi Banyuasin.

Klaim pemilihan Kepala Desa Dawas berdasarkan suara terbanyak dipegang Amsar 751 suara, sedangkan terbanyak kedua dipegang oleh Indra Kesuma dengan perolehan 724 suara, yang artinya selisih sebanyak 27 suara.

Atas perselisihan (sengketa) tesebut, Rico Roberto SH selaku kuasa hukum Indra Kesuma angkat bicara. Rico mengatakan bahwa ada limadalil sanggahan dari kliennya, yaitu :

Tidak ada penetapan nama jelas yang disetujui dari DPS (daftar pemilih sementara) menjadi DPT (daftar pemilih tetap) yang disampaikan ke calon kepala desa kecuali hanya DPT di TPS 7.

Banyaknya pemilih (DPT) yang tidak memiliki nomor NIK dan di bawah umur yang tetap diberikan hak suara.

Banyaknya DPT yang sudah pindah dan dibenarkan oleh Disdukcapil Muba, namun tetap diberikan hak suara.

Adanya pihak yang memakai hak pilih yang bukan haknya dan/atau mengatasnamakan orang lain yang terdaftar di TPS 7.

Terjadi kelalaian seluruh nama-nama DPT yang telah dinyatakan sah oleh panitia di TPS 7, sebab tidak ada pengesahan dari Ketua dan anggota panitia desa serta ketua dan anggota panitia TPS 7.

Bahwa dari selisih sebanyak 27 suara tersebut, kami menemukan kecurangan di salah satu TPS di pilkades Dawas tersebut sebanyak lebih kurang 166 orang (DPT).

“Dari sanggahan tersebut, para panitia dan pihak terkait telah dipanggil oleh Dinas PMD Muba, dan keseluruh panitia setra pihak terkait tersebut berdalih kesemua sanggahan tersebut diatas dilakukan sebab telah sesuai dengan kesepakatan,” ujar Rico.

Yang Lebih mirisnya, jawaban ketua panitia pilkades Dawas, Nazaruddin, menjawab secara tertulis mengenai poin ke-4 sanggahan di atas dengan jawaban, berhak menggunakan hak pilih mewakili orang lain, sesuai dengan kesepakatan,

“Kami bingung seluruh panitia menjawab kesepakatan, emangnya kesepakatan apa?. Apa boleh kesepakatan mengangkangi undang-undang,” ungkap Rico dihadapan awak media.

Ia memohon agar Bupati Musi Banyuasin peka terhadap perselisihan/sengketa pilkades Dawas tersebut, sebab sesuai Pasal 37 ayat 6 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa jelas berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari sejak di terimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pilkades.

Beberapa kali kami mendatangi kantor Dinas PMD Muba untuk menanyakan serta mendesak agar progres sanggahan dari kami berjalan lancar, serta kami juga meminta agar berita acara hasil klarifikasi dari para panitia dan pihak terkait tersebut segera disampaikan kepada Bupati Muba, agar nantinya Bupati Muba dapat mengambil keputusan atas perselisihan tersebut.

Namun beberapa kali kami mendengar steatment perwakilan PMD Muba mengatakan, proses tahapan akan tetap berjalan sampai dengan SK kades terpilih dikeluarkan dan dilantik.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here