Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran berhasil menangkap 106 lebih tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, 173 butir pil ekstasi, dan 73 batang tanaman ganja di Kota Pagaralam, serta uang tunai Rp 300 juta selama 15 hari Operasi Antik Musi 2021.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, Operasi Antik Musi 2021 yang digelar selama 15 hari tersebut untuk menekan angka peredaran narkoba di Sumsel.
Dari hasil operasi ini, kata dia, berhasil menangkap 106 tersangka, 18 diantaranya hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“18 orang tersangka yang ditangkap ini terdiri pengedar dan sebagian besar sebagai bandar yang mempunyai kaki tangan di bawahnya,” kata Djoko kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Jumat (3/12).
Dikatakan Djoko, 18 orang yang ditangkap tidak hanya di Kota Palembang saja, melainkan tersebar di wilayah Sumsel. Diantaranya Kabupaten Pali, Kabupaten Muba dan di Kota Prabumulih.
“Operasi Antik Musi menargetkan tempat – tempat di wilayah Sumsel yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Selama 15 hari tempat yang menjadi sarang peredaran narkoba kami tindak,” bebernya.
Djoko menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk berjihad memerangi peredaran narkoba, sehingga tidak ada lagi basis peredaran narkoba di Sumsel.
“Memang dalam waktu 15 hari operasi Antik Musi sangat singkat dalam memberantas narkoba. Namun di luar dari Operasi Antik, kami terus berkomitmen memberantas narkoba. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba. Anda bisa lari dari kami, tapi anda tidak bisa bersembunyi dari kami,” pungkasnya. (Kelly)