Beranda Hukum & Kriminal Buron 2 Tahun, Pelaku Begal Ini Akhirnya Diringkus Polrestabes Palembang

Buron 2 Tahun, Pelaku Begal Ini Akhirnya Diringkus Polrestabes Palembang

309
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polredtabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama 2 tahun, pelaku begal ini akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku RW (19) yang tercatat sebagai warga Jalan Maju Bersama Musi 8 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang tersebut, diamankan di rumahnya, Selasa (16/11) sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian, RW dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tersangka dan temannya yang masih buron di Jalan Angkatan 66, tepatnya di depan toko Alfamart, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, terjadi pada hari Ahad (1/12/2019) silam sekira pukul 02.00 WIB.

Korban AA (17) dan saksi Mega Firman (23) yang tidak terima menjadi korban pembegalan, langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang.

Diceritakannya, malam kejadian korban bersama saksi dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu pelaku yang dibonceng turun mengambil paksa handphone (HP) di saku korban.

Korban kemudian berusaha melawan, tetapi satu pelaku lain langsung membantu memukul dan mengeluarkan sajam.

Akhirnya korban tidak berani melawan, dan pelaku berhasil membawa kabur 1 unit HP merek Xiaomi Note 5A warna hitam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P. Sihombing membenarkan DPO kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil ditangkap.

“Benar, satu pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, setelah hampir 2 tahun ini dicari,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (17/11).

Menurut Kompol Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang, dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut serta didalami terkait aksinya bersama rekannya yang masih DPO,” kata dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here