Beranda Hukum & Kriminal Penjaga Tambang Minyak Ilegal Jalani Sidang di PN Palembang

Penjaga Tambang Minyak Ilegal Jalani Sidang di PN Palembang

263
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Said Husen SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sigit Sari Wibowo, salah satu penjaga tambang minyak ilegal, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/11), dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Said Husein SH MH, terdakwa Sigit Sari Wibowo dihadirkan secara virtual.

Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menghadirkan salah seorang saksi dari petugas kepolisian yang menangkap terdakwa. Ia mengatakan bahwa terdakwa ditangkap saat lagi sedang tidur di pondok tempat sumur minyak bekas peninggalan Belanda.

Saksi menerangkan, saat dilakukan penangkapan, selain diamankan barang bukti berupa kompresor, juga turut diamankan barang bukti lainnya, yakni minyak hasil pengeboran yang belum diolah. Didapati juga minyak masih dalam bentuk lumpur hitam yang siap diolah menjadi berbagai macam jenis bahan bakar.

Dari keterangan itu, terdakwa membenarkan bahwa dirinya hanya disuruh menjaga peralatan pengeboran oleh pemilik bernama Samson (DPO) yang diketahui sebagai Kepala Desa Pangkalan Bayat Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tugas saya menunggu proses penambangan tersebut, mengisi bahan bakar jika mesin kompresor telah habis, dan mengistirahatkan mesin kompresor jika sudah panas,” kata terdakwa.

Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya hanya diupah oleh pemilik Samson sebesar Rp 50 ribu per drum minyak hasil pengeboran ilegal. Dalam satu hari terdakwa bisa menghasilkan tiga drum minyak kapasitas 200 liter per drum.

“Saya sudah tiga kali menerima upah jaga alat itu pak, kurang lebih jumlahnya Rp 3 juta,” ungkap terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal angka 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 20013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here