Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang, JPU Hadirkan 10 Orang Saksi

Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang, JPU Hadirkan 10 Orang Saksi

202
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Kepala Sekolah [Kepsek] SDN 79 Palembang Nurmala Dewi, yang terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS), dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi dari JPU, Rabu (10/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, menghadirkan 10 orang saksi. Diantaranya Herman Wijaya [Kabid SMP], Bahrin [Kabid PAUD-SD], Dareni [Kabid Kesiswaan] serta Sepriyanti [ASN Staf Disdik Kota Palembang].

Sesi pertama yang dihadirakan di persidangan dati pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang terkait proses pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang tahun 2019.

Dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, para saksi mengakui bahwa pencairan dana BOS untuk triwulan tiga tetap dicairkan, meskipun laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS pada triwulan kedua tidak dilengkapi terdakwa.

“Semestinya dana BOS tahap ketiga sebesar Rp 187 juta tidak bisa dicairkan. Saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap kedua, namun sampai sekarang tidak dilengkapi terdakwa,” kata saksi Bahrain.

Ia menjelaskan, terpaksa mencairkan dana triwulan ketiga itu karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang menghadap dirinya, mengeluhkan bahwa gaji atau honor serta biaya pembayaran air dan listrik sekolah tidak dibayarkan terdakwa.

“Oleh karena itulah, jadi pertimbangan pencarian dana BOS tahap ketiga, meskipun LPJ dana BOS tahap kedua belum dilengkapi terdakwa pak,” ujar Bahrain.

Selain itu, fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap kedua dan tiga, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek SDN 79 Palembang. Hal itu diketahui saat majelis hakim yang menanyakan kepada saksi Bahrain mengenai status jabatan kepsek terdakwa, bahwa boleh tidaknya seorang Plh berwenang mencairkan dana BOS.

“Seharusnya sebagaimana aturannya, Plh tidak boleh pak hakim. Namun saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih Plh saat diperiksa oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Bahrain.

Senada juga diungkap saksi Sepriyanti. Ia mengatakan bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap kedua senilai Rp 373 juta, terdakwa menyerahkan berkas LPJ, namun syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.

“Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap dua tersebut, namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi terdakwa,” ujar Sepri.

Tapi, lanjut Sepri, untuk tahap ketiga tetap dicairkan. Karena menurutnya, ada itikad dari terdakwa untuk melengkapi syarat LPJ tahap dua. Namun sampai sekarang untuk tahap ketiga juga belum ada laporannya dari terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak Disdik, terdakwa Nurmala Dewi yang didampingi penasihat hukum membantah sebagian keterangan saksi. Diantaranya terkait tidak adanya LPJ. Ia mengatakan LPJ untuk dana bos tahap kedua sudah diserahkan kepada Disdik melalui saksi Sepri.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang diduga mengambil dana BOS setiap pencairan, dari APBN triwulan 2 dan 3 tahun anggaran 2019. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta.

Atas perbuatannya terdakwa diacam dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here