Sekayu, Beritakajang.com – Untuk menjalankan roda kemajuan desa, banyak cara yang dipergunakan baik melalui anggaran Kementerian Desa maupun kucuran APBD kabupaten maupun provinsi. Hal tersebut tercantum di dalam beberapa bunyi mata anggaran yang dimiliki desa, yaitu dana desa (DD) pusat dan anggaran dana desa kabupaten (ADDK). Selain itu, terdapat juga beberapa rangkaian anggaran yang bisa saja didapatkan bagi desa berprestasi, salah satunya bangub (bantuan gubernur).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana desa bersumber dari anggaran APBN yang melalui sistem transfer ke rekening APBD kabupaten dan kota, sehingga terbagi menjadi dua tahapan. Yaitu tahapan pertama sebesar 60 persen dan tahapan kedus sebesar 40 persen.
Dari perhitungannya dana desa dapat dihitung besaran melalui jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Dikutip dari Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, bahwa prioritas penggunaan dana desa Pasal 5 ayat 1 prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan H. Wilson S.Sos MM mengatakan, kepala desa ada juknisnya dari Kemendes RI. Sesuai dengan musremdes masing-masing dan pertanggung jawabannya ke DPMD kabupaten masing-masing.
“Dananya kan langsung transfer pusat ke desa melalui rekening desa, pantau saja melalui kabupaten kalau ada permasalahan desa,” ungkap Wilson, Sabtu (6/11).
Dihimpun dari kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Pasal 3 Permendagri No 20 Tahun 2018 adalah :
- Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
- Kepala desa sebagai PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan.
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB desa, penetapan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa, pelaksanaan tindakan yang membebani beban APB desa, menetapkan PPKD, menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, menyetujui RAK desa, dan menyetujui SPP.
- Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa menguasai sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa sebagai PPKD.
- Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa yang menguasakan sebagian besar kekuasaan PKPKD. PPKD terdiri atas sekretaris desa, kaur dan kasi, dan kaur keuangan.(Tarmizi)