Beranda Muaraenim Pemkab Muara Enim Bahas SK Bupati Terkait Pedagang di Terminal

Pemkab Muara Enim Bahas SK Bupati Terkait Pedagang di Terminal

249
0
BERBAGI
Mewakili Bupati Muara Enim di ruang rapat Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Kamis (4/11), dilakukan pembahasan draf Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim yang dipimpin Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar terkait penunjukan penghuni atau pedagang yang menempati Terminal Kota Depan Stasiun Kereta Api dan Terminal Regional Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II. (Sumber Foto Beritakajang.com/Muskarel)

Muara Enim, Beritakajang.com – Mewakili Bupati Muara Enim di ruang rapat Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Kamis (4/11), dilakukan pembahasan draf Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim yang dipimpin Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar terkait penunjukan penghuni atau pedagang yang menempati Terminal Kota Depan Stasiun Kereta Api dan Terminal Regional Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II.

Dari informasi yang disampaikan pihak Dishub Muara Enim untuk jumlah kios yang di Terminal Regional ada 30 kios yang terisi penuh pedagang. Sedangkan jumlah kios yang terdapat di Terminal Kota berjumlah 12 kios yang terisi 2 pedagang. Kemudian kisaran sewa pertahun dari Rp 360 ribu hingga Rp 3 juta.

Asisten mengatakan, bahwa Dishub Muara Enim sebagai leading sektor untuk mendata ulang berapa jumlah kios yang ada saat ini, berikut juga berapa banyak kios yang ada penghuninya. Kemudian, buat segera SK Bupati yang baru sebagai penguat atau dasar dalam memungut retribusi.

Setelah itu, kita berikan teguran satu hingga dua kali. Jika keberatan dengan aturan yang ada, maka ditertibkan dengan koordinasi bersama Dinas Satpol PP, karena kedua lokasi itu milik Pemkab Muara Enim. Bila 2 tahun ini terkendala pandemi Covid-19, maka idealnya pada triwulan pertama 2022 nanti sudah ada hasil retribusi.

Sehingga jangan sampai SK Bupati sudah terbit tapi tidak ada realisasi dan tidak sinkron dengan Inspektorat Muara Enim dalam pelaksanaan, yang bisa berakibat vatal secara hukum. Diharapkan bila terjadi penertiban bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Kita minta keseriusan para penghuni kios saja, kedepan kita akan tata lebih baik lagi dengan menjadikan Pusat Kuliner di Terminal Regional,” tutupnya.

Dalam rapat pembahasan draf SK Bupati tentang penunjukan penghuni kios, penjualan, loket, ruko, dan cafeteria di dua lokasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim Jerry Gunawan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri, Perwakilan Dinas Satpol PP Muara Enim, dan Perwakilan Bapenda Muara Enim. [Mus]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here