Beranda Musi Banyuasin Diduga Susunan Direksi dan Jajaran PT Petro Muba Terjadi Perselisihan

Diduga Susunan Direksi dan Jajaran PT Petro Muba Terjadi Perselisihan

249
0
BERBAGI
Komisi II DPRD Musi Banyuasin menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Senin (1/11). [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Terkait pemberhentian sementara Direktur PT Petro Muba Fargus Yunizar SE oleh Dewan Komisaris, Komisi II DPRD Musi Banyuasin menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Senin (1/11).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi II Dedi Zulkarnain SE, anggota Senen H Hanan dan Nupri Sholeh SKom.

Fargus Yunizar SE selaku Direktur PT Petro Muba yang diberhentikan mengatakan, beberapa kali telah dilayangkan surat pemanggilan rapat.

“Kami sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa mekanisme, karena memang kita sebelumnya, Bupati Muba telah mempercayakan jabatan Direktur PT Petro Muba kepada saya, dan hal itu pun terkait jabatan saya sedang menjabat di PT Muba Lestari (MBL),” ujar Fargus.

Sementara itu Dewan Komisaris Dr Mulyadi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Fargus Yunizar, akan tetapi dia tidak hadir. Kita kemudian secara langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara saudara Fargus.

“Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, kita melayangkan surat pemberhentian, kemudian kita juga akan segera melaksanakan RUPS luar biasa. Kita tidak bisa melaksanakan pembatan pemberhentian,” ungkap Mulyadi.

Di tempat yang sama, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhammad Aswin SSTP MM menjelaskan, kami selaku pembina BUMD telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Direktur PT Petro Muba.

“Dari hal ini, kami akan meminta kepada direksi terkait untuk segera melaksanakan RUPS luar biasa. Dan terkait surat pembatalan pemberhentian, hal itu tidak bisa dilaksanakan, hanya bisa dilaksanakan pada saat RUPS,” ujar Aswin.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Muba Senen H Hanan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi pembatalan pemberhentian, dan segera melaksanakan RUPS agar dapat menuntaskan persoalan yang terjadi pada susunan PT Petro Muba.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Muhammad Yamin,  yang merekomendasikan kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham segera mengkaji kajian hukum terkait masa jabatan.

“Pemerintah daerah selaku pemegang saham terbesar BUMD PT Petro Muba harus membuat kajian-kajian hukum, terkait penetapan dan masa jabatan pengurus BUMD PT Petro Muba. Selain itu, untuk perekrutan jajaran Direksi PT Petro Muba agar dibuka luas dan umum, untuk disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan,” ungkap Yamin.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here