Beranda Hukum & Kriminal Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Menjerat Empat Terdakwa Kembali Berlanjut

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Menjerat Empat Terdakwa Kembali Berlanjut

276
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang bab I yang menjerat empat terdakwa [Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto] dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengagendakan keterangan saksi-saksi, Selasa (5/10).

Saat ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya kepada saksi-saksi di persidangan. Lalu JPU memberikan pertanyaan kepada salah satu saksi yakni Erwan Bustian, selaku pihak swasta dari PT Musi Karya.

JPU bertanya, apa pernah Pak Edi Hermanto meminjam uang Rp 120 juta untuk sewa helikopter. “Benar,” jawab Erwan.

Lanjutan JPU menanyakan, tahun berapa. Erwan menjawab, ‘saya lupa tahun berapa’.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Edi Hermanto untuk nananggapi keterangan saksi Erwan.

Terdakwa Edi Hermanto di akhir persidangan menanyakan kepada saksi Erwan, apakah saudara mempunyai utang dengannya. Lalu saksi menjawab, ‘benar, saya punya utang sekian miliar, saat Pak Edi Hermanto sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas PUCK di tahun 2013’.

“Sekian miliar itu berapa,” tanya majelis hakim kepada saksi Erwan. Lalu saksi Erwan menjawab Rp 10 miliar.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum Eddy Hermanto usai sidang, Nurmala Dewi SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi benar menyebutkan Eddy Hermanto meminjamkan uang. “Namun untuk sewa helikopter atau tidaknya, yang pasti hal tersebut terjadi di tahun 2013, dan itu juga masih tidak jelas sewa helikopter itu untuk apa dan siapa,” ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan, dari keterangan saksi Erwan dapat dinilai jika uang yang dipinjam oleh Pak Eddy Hermanto tidak ada hubungan dengan perkara masjid yang baru dibahas di tahun 2015. “Keterangan saksi tadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Nurmala.

Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan, jika dari keterangan saksi tadi benar terdakwa Eddy Hermanto pinjam uang untuk sewa helikopter.

“Tapi saat di persidangan tadi terungkap bahwa Eddy Hermanto meminjamkan uang pada saksi Rp 10 miliar. Berarti banyak uang Pak Eddy ini,” ujar JPU.

Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Jumat (8/10) mendatang, dengan agenda masih dengan pembuktian perkara atas nama terdakwa Eddy Hermanto, Syariffudin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here