Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa yang tergolong dari Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertahanan serta DPW Fakta Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang untuk meminta keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1,5 hektare di Sako Palembang terhadap pelapor M. Rozi Yasin serta tersangka Deliya dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, Kamis (16/9).
Dalam orasinya, Rido K menyatakan sikap antara lain
- Meninta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang akan diungkap selama persidangan.
- Majelis hakim jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta hak dan martabat hakim.
- Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar tidak ragu memberikan keadilan.
- Mengajak kawan-kawan wartawan / jurnalis media cetak, online maupun televisi untuk meliput setiap sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
- Meminta majelis hakim menahan terdakwa, karena terdakwa terlihat berkeliaran layaknya masyarakat umum.
- Meminta jaksa pengawas untuk periksa Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, kerena tidak bisa mengontrol bawahannya dalam tindakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa menjadi tahan kota.
Menanggapi apa yang disampaikan tadi, Juru Bicara (Jubir) Humas PN Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan, sebetulnya itu memang sudah tugas pengadilan bahwa menerapkan hukum keadilan sebagaimana mestinya. Walaupun kadang-kadang pendapat hakim tidak selalu memuaskan hati seluruh pihak.
Abu juga menambakan, yang kedua kalau dipersoalkan permasalakan masalah penahanan itu tidak wajib. Artinya, majelis hakim tidak melakukan penahanan, mungkin punya pertimbang. Karena KUHP mengatur dapat dilakukan penahan. Tetapi kalau perkara tersebut sudah putusan, itu masalah lain.
“Tapi kawan-kawan diharapkan tetap memantau proses persidangan. Kalau menemukan penyimpang, laporkan,” tegas dia.
“Jadi pertanyaan sikap kawan-kawan sudah kami terima, dan akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Kaena kita tidak bisa lama-lama disini, karena di dalam ruangan utama masih ada persidangan tipikor,” jelas Abu.
Pesan Abu kepada Kawan-kawan tetap jaga kesehatan, dan menerapkan protokol kesehatan. “Supaya kita bisa tehidar dar virus Covid-19,” tutupnya. (Hsyah)