Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sudartoni yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (13/9).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menuntut terdakwa Sudartoni dengan hukuman 3 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan uang pengganti Rp 29.608.000.
JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 AYAT 1 JO Pasal 18 Ayat 1b UU Tipikor. Dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 29.608.000.
Atas tuntutan tersebut, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan dalam agenda selanjutnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Sudartoni yakni Supendi SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, nanti untuk agenda kedepan di persidangan akan mengajukan pledoi secara tertulis untuk agenda kedepan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana Rio Paldi dan Hermanto pada tahun 2016 lalu, melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016, yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara, sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.
Dalam pengembangannya, majelis hakim pun meminta JPU Kejari Lubuk Linggau untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka.(Hsyah)