Palembang, Beritakajang.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengeluarkan surat anjuran terkait laporan mantan karyawan PT Bintang Suryaindo Palembang beberapa hari yang lalu.
Dari pihak Disnaker Kota Palembang sebelumnya sudah mengeluarkan surat undangan untuk mengadakan mediasi antara kedua pihak, yakni PT Bintang Suryaindo Palembang dan mantan karyawannya yang diwakili kuasa hukum Lani Novriansyah SH dan M.P. Nasution SH, yang sudah dijadwalkan pada hari Senin (6/9).
Setelah mediasi yang direncanakan, namun dibatalkan. Dikerenakan satu pihak tidak bisa menghadiri undang tersebut yang telah dibuat oleh Disnaker Kota Palembang yang tertera berdasarkan surat nomor:005/097 Disnaker-III /Vlll/2021.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinasker Kota Palembang kembali mengeluarkan surat anjuran kepada PT Bintang Suryaindo Palembang dengan nomor surat 560/295/Dinasker/2021.
Dalam isinya menyatakan kepada pihak perusahaan PT Bintang Suryaindo Palembang antara lain :
- Agar pihak perusahan PT Bintang Suryasindo melaksanakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE-13/MEN/ SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas hak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Agar sebelum ada putusan hakim pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap,maka para pihak (perusahaan dan pekerjaan) tetap melaksanakan kewajiban dan menerimah haknya.
- Agar pihak pekerjaan melaporkan upaya yang bflum dibayar perusahaan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.
- Agar para pihak memberikan bjawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangak waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerimah surat anjuran ini.
Surat anjuran yang dibuat Disnaker Kota Palembang ini disampaikan kepada PT Bintang Suryaindo Palembang, diiterima langsung oleh wakil perusahaan, Ibu Ici.
Menangapi surat anjuran yang disampaikan oleh Disnaker Kota Palembang, Daniel dari pihak perusahaan PT Bintang Suryaindo saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (7/9), mengatakan permasalahan ini sudah kami serahkan kepada kuasa hukum perusahaan. (Hsyah)