Beranda Hukum & Kriminal Bawa Sabu di Dalam Bus, Amirullah Diganjar Hukuman Selama 13 Tahun Penjara

Bawa Sabu di Dalam Bus, Amirullah Diganjar Hukuman Selama 13 Tahun Penjara

357
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Harun Yulianto membacakan putusan terdakwa Amirullah. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Amirullah (25) yang merupakan salah satu terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 297,38 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dengan pidana penjara selama 13 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/8).

Atas perbuatannya, terdakwa Amirullah dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terimah.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Amirullah sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil bus antar kota antar provinsi di wilayah Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang, dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Eric (DPO). (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here